Profil

Kedudukan

  1. Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah
  2. Kepala Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Dinas Kesehatan mempunyai fungsi pelaksana rumah tangga dibidang kesehatan, pelaksana tugas perbantuan, dan tugas lain-lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Tugas Pokok

Untuk melaksakan fungsi sebagaimana tersebut diatas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Menyusunan rencana dan program kebijaksanaan teknis dibidang kesehatan.
  2. Melaksanakan pembinaan umum dibidang kesehatan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Melaksanakan pembinaan teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya pelayanan kesehatan rujukan dan farmasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
  4. Melaksanakan pembinaan operasional sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
  5. Memberikan perijinan bidang kesehatan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Melaksanakan pengendalian dan pembinaan UPTD dalam lingkup tugasnya;
  8. Melaksanakan pengeloaan rumah tangga dan tata usaha Dinas.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.