Profil
Kedudukan
- Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah
- Kepala Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dinas Kesehatan mempunyai fungsi pelaksana rumah tangga dibidang kesehatan, pelaksana tugas perbantuan, dan tugas lain-lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Tugas Pokok
Untuk melaksakan fungsi sebagaimana tersebut diatas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- Menyusunan rencana dan program kebijaksanaan teknis dibidang kesehatan.
- Melaksanakan pembinaan umum dibidang kesehatan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Melaksanakan pembinaan teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya pelayanan kesehatan rujukan dan farmasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Melaksanakan pembinaan operasional sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Memberikan perijinan bidang kesehatan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan pengendalian dan pembinaan UPTD dalam lingkup tugasnya;
- Melaksanakan pengeloaan rumah tangga dan tata usaha Dinas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.